Status hukum Raffi Ahmad pada akhirnya diputuskan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Negara (BNN) dan sudah terbukti sebagai pemilik dua linting ganja dan 14 butir ekstasi yang ditemukan di dalam rumahnya.
"R terbukti mempunyai 14 ekstasi dan dua linting ganja," ungkap Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013) dekat dengan jasa Asuransi kecelakaan.
"Nanti kami akan terus memeriksa terkait kepemilikan," tambah dia.
Pada tahap sebelumnya, BNN sudah melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi juga 17 orang lainnya. Sembila orang sudah dibebaskan karena tidak terkait dengan penggunaan narkoba yang terjadi di kediaman Raffi Ahmad berupa dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi.
Delapan orang lainnya dikatakan positif menggunakan narkoba, termasuk jenis baru yang ditemukan BNN dan status mereka pun kini sudah menjadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar